Skip to main content

Dengan ini, kami seluruh penyelenggara layanan, pengurus Airlangga Inclusive Learning menyatakan:

  1. Berkomitmen terhadap prinsip inklusi-disabilitas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta aturan turunannya;
  2. Menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan;
  3. Apabila tidak menepati janji ini siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.