1. Layanan Kesehatan
Universitas Airlangga menjamin hak yang setara bagi mahasiswa berkebutuhan khusus dalam mengakses layanan kesehatan di lingkungan kampus.
Apabila diperlukan, proses pemberian layanan kesehatan dapat melibatkan:
-
Relawan AIL sebagai tenaga pendamping atau narahubung, serta
-
Pusat Layanan Kesehatan (PLK) Universitas Airlangga yang berlokasi di Kampus B.
AIL mendorong MBK dan/atau orang tua/wali untuk memberikan informasi terkait kondisi kesehatan yang dimiliki. Informasi ini akan memudahkan AIL dalam melakukan pemantauan, memberikan pendampingan, serta berkoordinasi dengan PLK apabila terjadi situasi darurat atau persoalan kesehatan selama proses pembelajaran di kampus.
2. Layanan Konseling
AIL juga memfasilitasi akses layanan konseling psikologis bagi civitas akademika berkebutuhan khusus.
Layanan ini disediakan melalui kolaborasi antara AIL dan Unit Terapan Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (Unit Pelayanan Psikologi).
Mahasiswa atau staf yang membutuhkan bantuan konseling dapat menghubungi AIL untuk penjadwalan sesi, baik secara langsung maupun daring, guna memperoleh pendampingan psikologis yang profesional dan empatik.
3. Layanan dalam Masa dan Situasi Krisis
Universitas Airlangga memahami bahwa civitas akademika berkebutuhan khusus dapat menghadapi situasi krisis, baik yang bersumber dari lingkungan kampus maupun faktor eksternal.
AIL, melalui koordinasi dengan Help Center Universitas Airlangga, menyediakan layanan advokasi dan pendampingan krisis bagi mahasiswa berkebutuhan khusus.
Help Center yang terdiri atas dosen-dosen UNAIR berperan sebagai pendengar, pendamping, sekaligus penghubung dengan layanan profesional yang relevan. Jika dibutuhkan, mahasiswa juga dapat diarahkan untuk mendapatkan layanan konseling lanjutan.
Dalam situasi krisis yang lebih luas—seperti pandemi, konflik sosial, atau kondisi darurat lainnya—AIL menjamin keamanan fisik dan status kemahasiswaan MBK sesuai dengan peraturan universitas.
Klausul penjaminan ini mencakup kemungkinan pengembalian mahasiswa kepada orang tua, wali, atau pihak yang ditunjuk, apabila kondisi darurat menuntut langkah tersebut demi keselamatan dan kesejahteraan MBK.